SLEMAN, KRJOGJA.com - Jajaran Kepolisian Polda DIY menetapkan tiga tersangka unjukrasa rusuh di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga Selasa (1/5/2018) kemarin. Ketiga orang yang sementara diketahui berstatus mahasiswa AR, IB dan MC ditahan lantaran ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.Â
BACA JUGA :
Dilempar Molotov, Pos Polisi Pertigaan UIN Terbakar
May Day, 'Gerakan 1 Mei' Demo Rusuh di Yogya
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Polisi Hadi Utomo mengatakan ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolda DIY. Ketiganya diketahui memiliki peran penting dalam unjukrasa yakni koordinator umum berinisial MC sementara kedua lainnya adalah pelaku pelemparan molotov ke pos polisi.Â
“Kami lakukan pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan karena alat bukti sudah cukup lengkap. Keterkaitan pembakaran juga sudah ada dokumentasinya dan pada para tersangka kami sangkakan pasal 160 187 170 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun jadi dilakukan penahanan,†terangnya Rabu (2/5/2018).Â
Polisi mengungkap hingga saat ini diketahui status para tersangka masih merupakan mahasiswa, namun apakah masih aktif masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Ada dua kampus dan ini masuk materi penyidikan. Kami akan cek data mahasiswanya, apakah sudah DO atau tidak itu nanti dalam penyidikan,†sambungnya.Â
Sementara dari 69 peserta aksi unjukrasa yang berakhir rusuh, polisi mendapati satu mahasiswa yang positif narkoba. Pemuda berinisial BV dinyatakan oleh polisi positif ganja, sabu-sabu, ekstasi dan obat penenang.Â