SLEMAN, KRJOGJA.com - SR (21) warga Gunungsaren Kidul Trimurti Srandakan Bantul ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY Rabu (11/4/2018) kemarin. Pria yang belum memiliki pekerjaan tetap ini nekat memperjualbelikan satwa dilindungi yakni Kakatua dan Elang.Â
Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol. Gatot Budi Utomo mengungkap penangkapan SR bermula saat pihaknya menerima laporan adanya penjualan satwa dilindungi yakni Kakatua Jambul Oranye (Seram) dengan harga Rp 3,5 juta. Padahal diketahui, satwa yang dinyatakan dilindungi tak boleh diperjualbelikan karena melanggar undang-undang.Â
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SR di daerah Bantul. Kami tanya dokumen yang bersangkutan tak bisa menunjukkan, kami bawa ke rumahnya ternyata ada tujun ekor burung meliputi dua ekor burung Kakatua Seram, dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, dua burung Elang Bondol dan seekor Elang Bido,†terangnya Kamis (12/4/2018).Â
Dari pengakuan SR, tujuh burung dilindungi didapatkan dari penghobi dan satwa di beberapa wilayah. “Jadi dibeli oleh SR ini kemudian dijual lagi. Modusnya masih konvensional ditawarkan ke pasar burung dan kelompok pecinta satwa,†sambungnya.Â
SR saat ini mendekam di tahanan Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Mengacu pasal tersebut pelaku SR ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,†tegas Dirreskrimsus.Â
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Junita Parjanti mengatakan sebenarnya kejadian serupa sudah kerap terjadi lantaran masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui jenis satwa dilindungi.Â
"Padahal sudah tertuang dalam PP No.7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Untuk burung-burung barang bukti sementara akan dibawa ke stasiun flora fauna di Tahura Bunder, Gunungkidul,†ungkapnya. (Fxh)