SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Tiga orang diduga pelaku perusakan bangunan aset pabrik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Nguter ditangkap petugas Polda Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan ditempat berbeda oleh polisi. Ketiganya dijerat salah satunya dengan Pasal 170 KUHP.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Senin (5/3/2018) mengatakan, tiga orang yang diduga pelaku perusakan PT RUM yakni, S, K dan M. Penangkapan dilakukan ditempat berbeda oleh petugas Polda Jawa Tengah dalam dua hari terakhir.
M ditangkap di Jakarta pada Minggu (4/3/2018) sedangkan S dan K ditangkap di Nguter, Sukoharjo pada Senin (5/3/2018). Penanganan ketiganya diserah sepenuhnya oleh Polda Jawa Tengah.
Kapolres menjelaskan, M merupakan warga Jakarta sedangkan S dan K warga Sukoharjo. Identitas ketiganya sudah dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
"Ketiganya dikenakan Pasal 170 secara bersama melakukan perusakan. Dalam hal ini aset pabrik PT RUM," ujar AKBP Iwan Saktiadi.
Sebelum dilakukan penangkapan polisi sudah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan bukti berupa rekaman video dan foto. Pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa ketiga pelaku.
"Bisa saja setelah ini ada penambahan pelaku lainnya dengan keterlibatan orang lain," lanjutnya.
Tambah atau tidaknya pelaku lainnya polisi masih menunggu kepastian sesuai hasil pemeriksaan. "Pemeriksaan masih berlanjut terus dilakukan tim dari Polda Jawa Tengah. Kami masih pantau," lanjutnya.