Motif Pembacokan Karena Teriakan Klitih Diabaikan

Photo Author
- Jumat, 22 Desember 2017 | 17:12 WIB

Ditegaskan Hariyanto, walau para pelaku aksi Klitih ini masih berusia dibawah umur namun petugas tetap akan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Bahkan seorang pelaku diantaranya yakni Ar diketahui seorang residivis yang pernah terjerat hukum di Polresta Yogyakarta. (Van)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X