Ditegaskan Hariyanto, walau para pelaku aksi Klitih ini masih berusia dibawah umur namun petugas tetap akan menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Bahkan seorang pelaku diantaranya yakni Ar diketahui seorang residivis yang pernah terjerat hukum di Polresta Yogyakarta. (Van)