KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Gondosuli, Tawangmangu, Suparno alias Ceplok ditembak di bagian kakinya akibat melawan dan berusaha kabur dari pengejaran polisi. Tersangka merupakan buron kasus pencurian di lima tempat kejadian perkara (TKP) rumah kosong.
“Polisi menggerebek rumahnya. Tapi dia berusaha meloloskan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa ditembak kakinya,†kata Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus pencurian di Mapolres, Kamis (23/11/2017).
Meski muka Ceplok ditutupi masker, namun tak bisa menyembunyikan gerak-geriknya menahan rasa ngilu akibat paha kanan ‘dilubangi’ timah panas pada operasi penangkapannya pertengahan November 2017 lalu. Pemuda ini berada di urutan atas daftar pencarian orang.
Ia menjarah barang berharga di lima lokasi di Karanganyar, salah satunya di rumah juragan sayur asal Dukuh Pelas Rt 01/Rw II Desa Bandardawung, Tawangmangu, Cipto Sutarto (59) pada Senin, 25 Januari 2016. Ceplok mengajak rekannya bernama Parmin alias Dledek asal Tengklik, Tawangmangu. Dledek ditangkap tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka sengaja menunggu rumah kosong sekitar pukul 01.00 WIB, baru bergerak. Saat itu, pemilik rumah ke pasar Tawangmangu untuk berjualan sayur. Ceplok lompat pagar lalu masuk lewat jendela. Usai mengambil perhiasan dan uang tunai, ia keluar lewat pintu belakang. Di sana sudah menunggu Dledek di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan,†katanya.
Berdasarkan laporan korban, ciri-ciri pelaku mengarah pada Ceplok. Beberapa pelaku spesialis pembobol rumah kosong pernah bekerjasama dengan Ceplok. Mereka lebih dulu tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman penjara. Di rumah Cipto, Dledek dan Ceplok menjarah dua buah gelang emas, yakni ukuran 20 gram dan 10 gram bernilai total Rp 15 juta, uang tunai Rp 10 juta, sebuah ponsel Nokia, serta dua ekor burung berkicau.
Sementara itu Ceplok di hadapan pewarta mengatakan hasil penjualan barang jarahan dibagi ke mitra perbuatan kriminal. Ceplok tak menyangkal uang bagiannya dipakai berpesta miras dan kebutuhan hiburan lainnya. “Mencurinya selain di Tawangmangu juga pernah di Karangpandan,†katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Lim)