SLEMAN, KRJOGJA.com - Tujuh anak muda yang sebagian diantaranya masih berstatus pelajar terpaksa meringkuk di balik jeruji Mapolres Sleman. Remaja ini harus menanggung malu dengan wajah ditutup sebo saat ditangkap petugas setelah kedapatan merampas handphone dan melakukan aksi ‘klitih’ awal November 2017 lalu.
Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengungkap kejadian perampasan handphone terjadi 4 November lalu di kawasan Sorogenen Purwomartani Kalasan Sleman. Tujuh anak muda berinisial RV (16), AMF (17), RFP (17), RRA (17), KF (18), MA (19) dan MDS (17) di mana empat diantaranya masih pelajar berkeliling menggunakan sepeda motor sembari membawa senjata tajam.
Baca juga :
Petugas Gabungan Gagalkan Rencana Aksi Klithih Pelajar
Satgas Anti-klithih, Jerakan Pelaku
“Tujuh pelaku ini berboncengan menggunakan tiga sepeda motor dan sudah membawa senjata tajam jenis pedang dan celurit. Di wilayah Sorogenen Kalasan mereka bertemu korban yang berboncengan menggunakan motor lalu menendang, menodongkan senjata tajam kemudian meminta handphone. Karena takut korban lantas memberikan dua unit handphone pada para pelaku,†ungkap Heru Muslimin didampingi Kasubag Humas Polres Sleman, AKP Haryanta di mapolres setempat, Rabu (22/11/2017).
Korban yang mengalami kerugian hingga Rp 4,3 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian yang langsung melakukan pengejaran. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda meski handphone hasil rampasan telah berhasil dijual dan uangnya dibagi-bagi.
“Handphone hasil rampasan dijual para tersangka dan uangnya dibagi diantara mereka. Meski demikian para tersangka ini tetap melakukan pelanggaran pasal 365 KUHP dan kita ancam dengan hukuman 9 tahun penjara,†tegas Heru.