SEMARANG, KRJOGJA.com - Tim Badan Narkotika Narkotika Provinsi (BNN)) Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan upaya pengiriman 10,68 kg ganja kering dari Aceh ke Bali yang dilakukan oleh dua orang kurir. Untuk mengelabuhi petugas barang haram tersebut dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dan dikemas dalam plastik berisi bubuk kopi. Dari penyelidikan terungkap sindikat ini dikendalikan oleh seorang napi dari LP Porong Sidoarjo Jawa Timur (Jatim).
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru yang memimpin langsung operasi mengungkapkan, kasus peredaran ganja lintas provinsi ini terungkap setelah petugas menerima informasi adanya paket yang akan akan masuk ke Kantor Pos Imam Barjo Semarang, Jumat (06/10/2017). Daun haram tersebut dikirim dari seorang Irwandi beralamat di Kampung Melala, Kecamatan Celala, Takengon, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang akan ditujukan ke alamat Salon Kecantikan Paula di Semarang dengan pemesan atas nama Rosdiana Ikawati.
Tim gabungan dari BNNP Jateng dan Kantor Pos segera menyusun rencana untuk mengungkap kasus ini dengan mengantarkan paket tersebut ke alamat tujuan, Sabtu (07/10/2017). Setelah sampai di alamat yang dimaksud, pemilik salon mengaku tak ada penghuni maupun karyawannya memesan paket itu dan bernama Rosdiana Ikawati.
Petugas akhirnya mengembalikan paket tersebut ke Kantor Pos pada Senin (09/10/2017). Namun tak lama kemudian ada dua orang mendatangi Kantor Pos untuk mengambil paket tersebut. Tim gabungan yang mendapati dua orang mengambil kiriman barang langsung menangkap kurir tersebut masing-masing SUP asal Singosari Malang dan SAD asal Bukaan Kediri.
SUP merupakan orang yang mengambil paket di dalam kantor, sedangkan SAD bertugas mengawasi situasi di luar. Keduanya tiba di Kantor Pos pukul 08.00 WIB menggunakan dengan menggunakan sebuah taksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Jateng diperoleh keterangan, dua tersangka disuruh datang ke Semarang mengambil paket berisi 20 paket ganja yang dikemas dalam plastik berisi bubuk kopi oleh AGS seorang narapidana di LP Porong Sidoarjo Jatim berinisial. AGS menyuruhnya keduanya untuk mengambil paket dan menjanjikan imbalan uang.
“Paket ganja kering tersebut menurut Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru sudah dalam kondisi pres-presn padat dan dibungkus lalu dimasukkan ke dalaam bungkus plastik berisi bubuk kopi. Jumlahnya ada 20 bungkus yang dikemas menjadi dua dengan berat masing-masing 20 kg, setelah kami buka salah satunya ternyata berisi daun ganja kering yang sudah dirajang," ungkap Tri Agus Heru di kantor BNNP Jateng, Kamis (12/10/2017).
Dari pengembangan atas penangkapan dua kurir tersebut, petugas BNNP Jateng segera menuju menuju ke LP Porong untuk mengamankan dan memeriksa AGS. Narapidana ini akhirnya mengakui ganja tersebut dipesannya dari seseorang bernama Teuku Wan berasal dari Aceh dan sedianya akan dikirim kepada Ketut selaku pemesan di Bali.