“Unsur pencemaran nama baik dari akun facebook Bambang Wahyudi karena ada postingan pangkaderan koruptor. Seperti diketahui koruptor adalah orang yang sah ditetapkan pengadilan bersalah dan terbukti,†lanjutnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan Polres Sukoharjo terkait pengelola akun facebook Bambang Wahyudi. Terkait dengan hal itu, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan itu menjadi ranah internal penyelidikan petugas.
“Itu sudah teknis penyelidikan dan belum bisa kami publikasikan. Dasar penyelidikan yakni dengan mencari pengelola akun facebook Bambang Wahyudi,†lanjutnya.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah dirubah UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 poin 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Ketua PAC PDIP Grogol Sukardi Budi Martono mengatakan, benar sudah ada pemeriksaan dari polisi terhadap empat orang ketua PAC PDIP. Hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan menunggu perkembangan dari penyidik
“Kami masih menunggu perkembangan kasus ini dari Polres Sukoharjo,†ujarnya. (Mam)