Polisi Tunggu Penyidikan Ujaran Kebencian Terhadap PDIP

Photo Author
- Minggu, 24 September 2017 | 12:10 WIB

“Unsur pencemaran nama baik dari akun facebook Bambang Wahyudi karena ada postingan pangkaderan koruptor. Seperti diketahui koruptor adalah orang yang sah ditetapkan pengadilan bersalah dan terbukti,” lanjutnya.

Penyelidikan juga akan dilakukan Polres Sukoharjo terkait pengelola akun facebook Bambang Wahyudi. Terkait dengan hal itu, AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan itu menjadi ranah internal penyelidikan petugas.

“Itu sudah teknis penyelidikan dan belum bisa kami publikasikan. Dasar penyelidikan yakni dengan mencari pengelola akun facebook Bambang Wahyudi,” lanjutnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah dirubah UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 poin 3 tentang Pencemaran Nama Baik. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Ketua PAC PDIP Grogol Sukardi Budi Martono mengatakan, benar sudah ada pemeriksaan dari polisi terhadap empat orang ketua PAC PDIP. Hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan menunggu perkembangan dari penyidik

“Kami masih menunggu perkembangan kasus ini dari Polres Sukoharjo,” ujarnya. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X