Ngamuk! Mertua Dihajar Sampai Pingsan

Photo Author
- Minggu, 10 September 2017 | 12:30 WIB

“Dia (Siti) seringnya fitnesan dan keluar rumah tanpa minta izin,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X