“Dia (Siti) seringnya fitnesan dan keluar rumah tanpa minta izin,†katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP atau pasal 335 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (Lim)