Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2017 | 18:00 WIB

Ketua DPD Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DIY,  Siswanto menyampaikan persyaratan perizinan menjadi agen elpiji cukup banyak dan membutuhkan proses cukup lama setidaknya satu tahun hingga akhirnya mengatongi zin usaha yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) bersama pemda setempat. Jika sudah mengantongi izin dari Pertamina, agen elpiji resmi bisa membuka pendaftaran bagi sub agen setidaknya 15 hingga 20 pangkalan nantinya.

"Tidak bisa calon agen eliji belum mengantongi izin tetapi sudah menarik uang dari orang-orang untuk jadi sub agen atau pangkalan itu tidak benar dan menyalahi aturan.  Agen belum punya izin kok berani mengumpulkan orang untuk inden jadi sub agen,  itu jelas salah besar dan seharusnya masyarakat hati-hati," tandas Siswanto.

Agen elpiji merupakan badan usaha yang berbadan hukum (PT/Koperasi) dengan persyaratan menjadi agen baru yaitu memiliki kantor dan gudang minimal seluas 400 m2,  lantai gudang dibuat setinggi bak truk, memiliki APAR yang cukup, baik di gudang ataupun di truk, memiliki gas detectector dan kendaraan untuk mengangkut elpiji minimal, alat timbangan yang sudah ditera Metrologi dan memasang papan nama dan memiliki izin yang dibutuhkan.(Roy/Ira)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X