Tak Cukup Bukti, Dua Wartawan Gadungan Dilepas

Photo Author
- Minggu, 30 Juli 2017 | 15:13 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Dua orang wartawan gadungan ditangkap petugas Polsek Mojolaban. Keduanya memaksa sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Mojolaban untuk membeli majalah dengan harga Rp 250.000. Polisi akhirnya melepas keduanya dan tidak ditahan karena tidak cukup bukti.

Kapolsek Mojolaban AKP Priyono, Minggu (30/07/2017) mengatakan, kedua wartawan gadungan tersebut yakni AR (23) dan RR (24) warga Cirebon, Jawa Barat. Keduanya menjual majalah dijual kesejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Mojolaban dengan harga tinggi.

Kasubag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto, aksi kedua wartawan gadungan meresahkan kepala desa setelah mereka berhasil menjual majalah dengan harga tinggi. Keresahan terungkap dalam forum grup media sosial (medsos) kepala desa di wilayah Kecamatan Mojolaban.

“Keduanya sempat kami tangkap pada Jumat (28/07/2017) pagi saat berada di Balaidesa Cangkol, Mojolaban. Namun kemudian kami lepas karena tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan,” ujar Priyono.

Awal mula keresahan dengan kemunculan wartawan gadungan setelah dirasakan oleh Kepala Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban saat dipaksa untuk membeli majalah dari dua orang yang mengaku wartawan dan tidak dikenalnya dengan harga Rp 500.000. Keresahan itu disampaikan di forum medsos para kepala desa di wilayah Kecamatan Mojolaban.

Kedua wartawan gadungan saat beraksi mengenakan pakaian mirip petugas dari kejaksaan. Dalam forum medsos juga muncul himbauan agar para kepala desa di wilayah Kecamatan Mojolaban untuk waspada. Termasuk juga segera melapor ke polisi begitu kedua wartawan gadungan datang.

“Pada Jumat (28/07/2017) pagi kebetulan kedua wartawan gadungan datang ke Balaidesa Cangkol dan Kepala Desa Cangkol Sriyono menghubungi Kapolsek Mojolaban AKP Priyono. Selanjutnya kapolsek memerintahkan anggota untuk mengamankan kedua wartawan gadungan untuk diklarifikasi,” ujar Joko Sugiyanto.

Hasil klarifikasi diketahui tidak cukup bukti bagi polisi untuk melakukan penahanan. Kedua wartawan gadungan akhirnya dilepaskan. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X