PURWOREJO, KRJOGJA.com - Satuan Reskrim Polres Purworejo meringkus kakek berinisial Pa (68), warga Pagerkukuh Wonosobo. Lelaki pensiunan PNS itu diduga mencabuli dua anak berinisial A (7) dan M (6), siswi SD warga Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, yang tidak lain cucu serta kemenakan sendiri.
Perbuatan bejat kakek tujuh cucu itu terungkap ketika ibu salah satu korban mendapat laporan dari anaknya. “Orang tua korban tidak terima lantas melapor,†kata AKBP Satrio Wibowo SIK, Kapolres Purworejo, menjawab pertanyaan KRJOGJA.com, Kamis (13/7/207) malam.
Berdasar keterangan yang dihimpun dari korban dan saksi, peristiwa terjadi ketika tersangka menduda dan tinggal di Kecamatan Bener. Pada awalnya, pelaku mencabuli korban N lalu disusul P. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun Oktober 2015 hingga Agustus 2016.
Pelaku berbuat cabul lebih dari sekali terhadap kedua korban. Pa yang tinggal sendirian, dengan leluasa melakukan perbuatannya di rumahnya. Pelaku juga memberi uang Rp 2.000 – Rp 5.000 jika korban mau menuruti keinginan bejatnya. “Kedua korban datang bermain ke rumah pelaku, lalu terjadi perbuatan itu,†tuturnya.
Menurutnya, polisi langsung bergerak begitu mendapat laporan orang tua korban. Polisi mengejar pelaku yang telah menikah dan pindah domisili di Wonosobo.
Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. “Alat bukti lengkap dan tersangka ditahan. Kami kenakan Pasal 81 dan 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,†tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi SH menambahkan, peristiwa serupa kerap terjadi di Purworejo. Bahkan pada beberapa kasus, perbuatan cabul dilakukan orang yang dekat dengan korban. Untuk itu, katanya, orang tua harus mengawasi anak-anak mereka lebih ketat lagi.
“Harus lebih diawasi, anak juga dididik untuk menolak apabila ada lawan jenis yang akan menyentuh bagian tubuh tertentu,†tandasnya.(Jas)