“Saya tampar karena emosi. Saya juga bilang ke anaknya, jangan ikut-ikutan ibumu. Dia orang jahat,†kata Gatut.
Menurut pengakuan Gatut, ia bermaksud memberi pinjaman yang bisa dipakai melunasi utang Sri ke Supini. Dalam pertemuan Sri dengan Supini, ia sekaligus ingin hal itu diperjelas.
Dua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1e atau 351 ayat 1 atau 335 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Kekerasan dan dijerat pasal perlindungan anak terkait trauma anak korban. Adapun barang bukti berupa sebuah borgol berikut kuncinya, 1 unit sepeda motor milik Gatut nopol Yamaha Mio Soul AD 3368 AEF dan hasil visum luka korban. (R-10)