Saat akan dilakukan penangkapan kedua tersangka ternyata sudah meninggalkan lokasi. Pada Rabu (05/04/2017) pelaku terlacak di wilayah Purwokerto. Namun lagi lagi saat akan dilakukan penangkapan keduanya kabur.
Pelaku Sup akhirnya bisa ditangkap petugas Polres Sukoharjo setelah pulang ke rumah isterinya di Dukuh Kaligondang, Desa Ngreco, Kecamatan Weru, Rabu (19/04/2017). Selanjutnya penangkapan terhadap tersangka kedua Jum berhasil dilakukan pada Kamis (20/04/2017).
“Kedua tersangka setelah mencuri sepeda motor korban kemudian mengganti kunci kontak. Keduanya tahu kalau dicari polisi kemudian mengembalikan sepeda motor curian dan ditaruh di halaman rumah bidan Suwarti di Dukuh Sirahan, Desa Pundungrejo, Kecamatan Weru,†ujar Ruminio Ardano.
Polisi selain menangkap kedua tersangka juga mengamankan dua unit sepeda motor. Pertama sepeda motor sebagai sarana melakukan aksi pencurian Honda Vario Nopol AD 6814 BJ yang dipinjam tersangka dari temannya. Satu sepeda motor lagi yakni milik korban. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,†lanjutnya. (Mam)