Kekerasan yang Dilakukan Merupakan Bentuk 'Sentuhan' Kebaikan

Photo Author
- Kamis, 27 April 2017 | 17:07 WIB

“Kami beda regu soalnya. Jadi engga tahu yang dilakukan panitia lain,” ucap Yudi singkat.

Penyidik Polres Karanganyar menggelar barang bukti kasus itu seiring pelimpahannya berikut dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Barang bukti itu 1 unit CPU, 1 unit laptop, tiga buah kamera DSLR, hard disk, sepatu dan pakaian milik dua tersangka, ponsel, buku, tas ransel, sarung serta sejumlah perlengkapan lain milik tiga korban. Selain itu, lima batang kayu berukuran panjang 50 sentimeter yang dipakai menganiaya korban.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2e dengan ancaman penjara sembilan tahun dan ayat (2) ke 3e dengan ancaman penjara 12 tahun. Dilapis pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Ada beberapa fakta yang diakui dan ditolak. Itu tidak masalah karena kami mengantongi empat alat bukti kuat,” katanya.

Disebutkan, perbuatan para tersangka melakukan kekerasan bersama-sama sehingga menyebabkan korban tewas memenuhi delik pidana.

“Motifnya memberi hukuman tiga korban karena mereka berniat tidak menuntaskan diksar,” katanya.

Tiga memutuskan mundur di hari pertama dan ketika diksar karena fisiknya melemah. Tiga korban tewas itu Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurfadmi Listia Adi. (R-10)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X