Terhimpit Kebutuhan, Idris 'Nyuri' Gula di Pasar Parakan

Photo Author
- Jumat, 21 April 2017 | 17:27 WIB

TEMANGGUNG,KRJOGJA.com - Ahmad Idris (45) warga Magelang ditangkap warga karena ketahuan mencuri gula merah di pasar Legi Parakan Temanggung. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti kejahatan berupa gula merah seberat 5 kg.

Kapolsek Parakan AKP Setya Budi Waspada Jumat (21/4/2017) mengemukakan pencurian dilakukan Idris sekitar pukul 07.00 pagi. Ia sebelumnya berangkat dari rumahnya di Magelang.

Sesampai di pasar Parakan, katanya ia menuju ke los Pasar lantai atas tempat Djoko Lukmono berjualan gula merah.

"Melihat ada gula merah langsung diangkat untuk dibawa pergi," katanya.

Namun, pemilik warung mengetahui lalu diteriaki maling. Setelah kejar-kejaran, akhirnya berhasil ditangkaP berikut barang bukti. "Polisi yang patroli lalu mengamankannya," katanya.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan hasil pemeriksaan petugas tersangka telah merencanakan perbuatannya.

“Tersangka tengok kanan kiri tidak ada orang yang menunggu lalu mencuri,” katanya.

Tersangka, katanya, terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X