KUDUS,KRJOGJA.com - Seorang oknum guru sebuah madrasah aliyah (MA) swasta di Jepara Jawa Tengah, melakukan tindak pidana penggelapan 42 buah mobil rental dari berbagai merek dan jenis kendaraan. Dari jumlah itu, 20 mobil di antaranya telah diamankan Polres Kudus, termasuk tersangka pelaku Zainul Anwar (34) warga Desa Daren Kecamatan Nalumsari Jepara.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan kini kami tahan,†ujar Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning saat gelar perkara‎ di Mapolres setempat, Kamis (20/4/2017).
Pelaku melakukan aksinya dalam rentang waktu antara November 2016 hingga Maret 2017. Dalam kurun waktu lima bulan, silih berganti meminjam mobil rental yang tersebar di wilayah Kudus, Pati dan Semarang. Mobil- mobil rental itu kemudian digadaikan tersangka dengan kisaran harga antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, tergantung jenis mobilnya.
“Kebanyakan digadaikan ke Jepara,†terang Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kurniawan Daeli.
Hingga saat ini, tercatat baru lima korban yang diketahui sebagai pemilik mobil dari 20 kendaraan yang kini diamankan di halaman depan Mapolres Kudus. Mobil barang bukti hasil penggelapan dilingkari police line (garis polisi).
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban Hambali (58) ‎warga Desa (Kecamatan) Mejobo Kudus, yang tiga mobil miliknya dirental tersangka. Dalam perjanjian awal, tersangka merental selama tiga bulan, mulai November 2016 hingga Januari 2017.
Dalam perjanjian tersangka akan membayar uang jasa rental tiap bulan. Namun setelah jatuh tempo, tersangka tak kunjung membayar uang jasa rental. Dalam pengembangan penyelidikan, pihaknya menemukan puluhan mobil lain juga digelapkan tersangka. Di antara mobil yang digelapkan yaitu Honda Brio, Toyota Rush dan Avanza, Daihatsu Xenia, dan Chevrolet Captiva.
Menurut pengakuan tersangka Zaenul Anwar, sesuai perjanjian harga sewa mobil rental kisaran Rp 5 juta per bulan. Mobil kemudian digadaikan antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta. “Uang hasil gadai mobil untuk bayar hutang dan bangun rumah di Jepara,†katanya. (Trq)