Biar Kuat Melek, Sopir Truk Nyabu

Photo Author
- Rabu, 12 April 2017 | 16:08 WIB

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Tiga pemakai dan pengedar sabu-sabu, Set alias Wawan (30), Pur (35) dan Bud alias Komplong (27) diamankan Polres Temanggung dalam suatu operasi terpisah. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,54 gram, alat komunikasi dan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mobilisasi.

Wakapolres Temanggung, Kompol Dex Immanuelle mengatakan, petugas mendapat informasi tersangka Set sering mengkonsumsi sabu, petugas lantas melakukan penyelidikan. Hingga pada pukul 23.00 WIB kemarin malam petugas mengamankan Set dan tersangka Pur di jalan Raya Kayogan-Maron Kelurahan Sidorejo.

Pada saat itu keduanya sedang mengendasarai sepeda motor. Dari dua orang yang berprofesi sopir truk tersebut, setelah digeledah ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,39 gram. Berdasar pengakuan merupakan milik Set yang dibeli dari Komplong.

"Barang itu sisa pakai, untuk setengah gram sabu Set membelinya Rp 600 ribu dari Komplong," katanya kepada KRJOGJA.com, Rabu (12/04/2017).

Terakhir Set membeli sabu pada Komlong di depan pasar Gotong Royong Kota Magelang. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di jalan Raya Mataram depan toko Sriti Pasar Rejowinangun Kota Magelang. Komplong menyebut mendapatkan dari Robi warga Rejowinangun Selatan Magelang Selatan Kota Megelang yang kini buron.

"Saat penggrebekan Robi berhasil melarikan diri, petugas  mengamankan sabu seberat 2,38 gram dan 3,76 gram dari rumahnya," katanya.

Dikatakan polisi menjerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider 112 ayat 1 dan lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tersangka Set alias Wawan (30) dan Pur (35) mengatakan mengkonsumsi sabu dalam beberapa bulan terakhir sebagai doping karena beratnya pekerjaan sebagai supir truk. "Biar melek dan tidak mengantuk, saya mengkonsumsi sabu, hingga akhirnya ditangkap polisi," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X