Oknum PNS Pemkab Edarkan Shabu-shabu

Photo Author
- Rabu, 8 Maret 2017 | 20:10 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Tertangkap tangan hendak mengedarkan shabu-shabu, seorang staf Kantor Kecamatan Colomadu, Irawan Tejo Nusantoro (44) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Karanganyar di sebuah warung sisi barat Hotel Alana, Jumat (3/3/2017) pukul 23.00 WIB. Dari dirinya, polisi mendapati 0,9 gram barang haram itu yang terbagi dua paket.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dalam gelar barang bukti di mapolres, Rabu (8/3/2017) mengatakan, tersangka diduga akan bertemu pembeli di lokasi penyergapan. Ia menyiapkan dua paket shabu-shabu, yakni sebuah terkemas di bungkus rokok seberat 0,56 gram dan satu lagi terkemas di plastik berperekat seberat 0,34 gram. Tersangka sempat membuang paket barang haram itu karena panik melihat polisi mendekatinya. Hal itu justru makin membuatnya dicurigai.

“Bungkus rokok berisi paket shabu itu dibuangnya. Polisi yang curiga, kemudian menggeledah. Ditemukan lagi paket shabu di saku kanannya. Paket itu sebenarnya mau dibuang, tapi keburu diketahui petugas. Ia target operasi kami,” kata Kapolres.

Warga Gajahan, Colomadu ini tidak sendirian saat tertangkap tangan, karena bersama seorang perempuan di sebuah warung nasi liwet. Dugaan tersangka pengedar shabu-shabu menguat, setelah polisi mendapati bukti dari sebuah ponsel yang dipakainya berkomunikasi dengan calon pembeli.

Berdasarkan penelusuran KRjogja.com, Irawan bukan sekali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Kali pertama saat dirinya menjabat Sekdes Gajahan namun kasusnya berhenti di tengah jalan. Sedangkan kedua kalinya, ia harus mendapat rehabilitasi pecandu narkoba.

“Ia (tersangka) belum lama menjabat staf bagian pemerintahan kantor kecamatan. Setahu saya, dia berurusan dengan itu (shabu-shabu) namun entah pengedar apa pemakai,” kata Camat6 Colomadu, Yophie Eko Jatiwibowo.

Sementara itu Sekda Pemkab Karanganyar, Samsi memastikan Irawan tidak akan mendapat gaji utuh mengingat tersangka masuk tahanan, sehingga menghalanginya masuk kerja. Sedangkan nasibnya mendatang tergantung keputusan tetap pengadilan.

“Menunggu incracht dari pengadilan,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X