Di akhir kata, IKPML berharap pelaku penganiayaan mendapat hukuman setimpal perbuatannya melalui proses hukum sesuai prosedur.
Sementara itu Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan berkas perkara dengan dua tersangka Yud dan Ang telah dilimpahkan jaksa. Sedangkan penyidikan berikutnya mengarah calon tersangka lain.
“Penyidik bekerja maksimal,†katanya. (R-10)