Jenguk Istri, Buron Curas Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 10 Februari 2017 | 15:45 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Buronan setahun pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) Sup (37) warga Jebres, Kota Solo berhasil ditangkap petugas Polres Sukoharjo. Penangkapan dilakukan di wilayah Dukuh Bae Krajan, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano, Jumat (10/2) mengatakan, kasus curas dilakukan total tujuh orang pelaku di pabrik PT Sami Surya Perkasa di Jalan Raya Solo – Wonogiri Dukuh Turen, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Pelaku membawa biji plastik seberat 11,9 ton senilai Rp 220 juta pada 15 Oktober 2015. Usai kejadian tersebut petugas Polres Sukoharjo berhasil menangkap enam orang pelaku dan sudah menjalani hukuman penjara.

Satu pelaku lagi yakni Sup menjadi buronan selama satu tahun lebih. Pelaku selalu berpindah tempat tinggal untuk mengelabuhi petugas. Polres Sukoharjo akhirnya bisa melakukan penangkapan terhadap Sup di rumah isterinya di wilayah Dukuh Bae Krajan, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada Sabtu (28/1) kemarin.

Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti salah satunya berupa handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku Sup dalam aksi kejahatannya curas mendapat bagian Rp 11 juta. Uangnya dari pengakuan pelaku Sup dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari dan membeli handphone,” ujar AKBP Ruminio Ardano.

Kapolres mengatakan, dengan tertangkapnya Sup maka sudah semua pelaku curas di pabrik PT Sami Surya Perkasa tertangkap. Selanjutnya pelaku Sup tinggal menunggu proses persidangan saja.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dwi Haryadi mengatakan, curas di pabrik PT Sami Surya Perkasa terjadi pada 15 Oktober 2015 sekitar pukul 00.10. Pencurian terjadi saat para pelaku masuk ke dalam pabrik menggunakan sebuah mobil dan meminta kepada satpam Muhammad Fadloli untk membukakan pintu. Pelaku berdalih masuk ingin memeriksa gardu listrik.

Karena curiga satpam mendekat kemudian langsung dijatuhkan para pelaku dan diikat kedua kaki dan tangannya. Pelaku kemudian membawa biji plastik seberat 11,9 ton atau senilai Rp 220 juta menggunakan truk. Setelah kabur pelaku kemudian membagi uang hasil kejahatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X