“Kita siap menghadirkan saksi. Sudah di printout rekaman chatting WA. Kalau kebetulan diminta polisi, akan disampaikan bukti-bukti itu,†katanya.
Masih menyangkut kasus tersebut, Ombudsman RI Perwakilan DIY mengapresiasi kinerja kepolisian dalam upaya pengungkapan. Institusi ini mendorong masyarakat tak merasa ragu memberikan keterangan.
“Dengan ditangkapnya dua tersangka membuktikan adanya kemajuan. Kami mendapat banyak informasi dari yang dipaparkan Wakapolres. Intinya, kami merasa lega pelayanan kepolisian dalam kasus ini sangat baik,†terang Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri usai kedatangannya diterima Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko.
Menurutnya, penetapan tersangka kasus tersebut memberi efek luar biasa, terutama bagi keluarga korban. Polres Karanganyar juga dianggap prosedural menjalankan tugasnya dari awal menangani kematian Muhammad Fadli sampai mengusut kematian Syaits Asyam. Meski dalam perjalanannya, kematian Muhammad Fadli sempat dianggap wajar dan laporan keluarga almarhum Ilham Nurfadmi Listia Adi tidak tertuju Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka usai digelar perkara secara internal pada Minggu (29/1/2017). Selanjutnya, ia berharap 16 orang panitia diksar memenuhi panggilan ke Mapolres pada Selasa (31/1/2017).
“16 orang panitia itu berkapasitas saksi. Diminta menghadap Selasa besok pukul 09.00 WIB dengan surat pemanggilan resmi. Sedangkan dua tersangka dijemput paksa tadi pagi,†jelasnya.
Adapun agenda pemeriksaan saksi meliputi deskripsi kerja masing-masing dalam kepanitiaan diksar, prosedur standar pelaksanaan kegiatan mapala dan kapasitas mereka di organisasi. (R-10)