TEMANGGUNG (KRjogja.com) - Polres Temanggung menangkap seorang pengedar minuman keras (miras) dan empat pemabuk saat pesta minuman keras di komplek pemakaman cina (bong Cina) pada suatu operasi penyakit masyarakat.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Minggu (29/1/2017) mengatakan menjelang perayaan Imlek 2017 Polres Temanggung menggelar operasi penyakit masyarakat untuk memantapkan kondusifitas. Saat melintas di dekat Bong Cina Dusun Juwari Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan diketahui ada sejumlah warga yang tengah mabuk di tengah pesta minuman keras.
" Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kandangan lantas dilakukan pengamanan pada empat warga," katannya.
Mereka adalah Widodo Eko Saputro (20), Slamet Sugeng Widodo (25), Sukirno (23) dan Arif Priyo (22). Petugas mengamankan satu botol miras oplosan yang sudah diubah kemasan ke dalam botol teh botol. Dari keempat pelanggar tersebut dilakukan pendataan dan diajukan untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).
Polres Temanggung dan Polsek Ngadirejo lanjutnya, menangkap pengedar miras, Sutiman (51) warga Linkungan Gondang Ngisor RT 5 RW 2 Kelurahan Manggong Kecamatan Ngadirejo di belakang pasar Ngadirejo. Petugas mengamankan barang bukti berbagai botol miras dan ciu.
"Penangkapan ini dari pengembangan penangkapan tersangka saat pesta miras Tersangka dijerat pasal tipiring," katanya. Â
Dikatakan petugas akan terus giatkan operasi penyakit masyarakat untuk menciptakan ketentraman di masyarakat. Pada warga yang mengetahui ada pelanggaran hukum untuk segera melapor ke polisi untuk ditindak lanjuti. (Osy)