Bandar Terima Pasokan Sabu dari Napi Kedungpane

Photo Author
- Selasa, 24 Januari 2017 | 19:19 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - DN (29) warga Banaran, Grogol seorang bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap petugas Polres Sukoharjo. Sabu diperoleh pelaku dari seseorang yang ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Pelaku sudah satu tahun menjalankan usaha sampingannya untuk menambah penghasilan setelah pekerjaaanya sebagai pekerja pembatik tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano mengatakan, bandar narkoba DN ditangkap kemarin. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait rencana transaksi sabu oleh DN dengan dua orang pembeli.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar DN melakukan transaksi sabu dengan TH dan HR di pinggir jalan disebuah pabrik kain di wilayah Kecamatan Grogol. Polisi mendapati pelaku lengkap dengan barang bukti sabu dan lainnya.

Usai penangkapan polisi membawa DN, TH dan HR ke Mapolres Sukoharjo untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui DN merupakan bandar sabu. Sedangkan TH dan HR hanya pembeli sebagai pengguna.

Barang bukti yang disita dari DN yakni 2 paket sabu, untuk paket pertama berisi 2 paket kecil dibungkus lakban warna hijau berisi 1 gram sabu. Sedangkan paket kedua berisi satu paket seberat 0,35 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya di rumah DN berupa 4 paket dibungkus plastik klip berisi sabu masing masing seberat 0,25 gram.

Turut juga diamankan barang bukti lainnya milik DN berupa satu timbangan kecil manual, 1 handphone , 1 ATM, uan tunai Rp 1,1 juta dan 1 unit sepeda motor. “DN merupakan bandar sabu dan baru beroperasi di wilayah Sukoharjo. Dari pengakuannya DN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang sedang ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Keterangan itu masih kita selidiki,” ujar Ruminio Ardano.

DN dalam pemeriksaan juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dari Lapas Kedungpane Semarang dengan cara komunikasi melalui pesan singkat. Pesanan akan diantar setelah uang pembelian ditransfer melalui rekening dibayarkan.

“Pengakuan DN ini tidak mengenal seseorang di Lapas Kedungpane dan komunikasinya untuk pemesanan barang hanya melalui pesan singkat,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X