Satgas Operasi Pekat Sita 800 Liter Ciu

Photo Author
- Jumat, 20 Januari 2017 | 12:31 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Satgas Operasi Pekat Polres Sukoharjo menggagalkan peredaran dan melakukan penyitaan sebanyak 800 liter ciu. Operasi digelar di wilayah Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto.

Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Joko Sugiyanto, Jumat (20/1) mengatakan, operasi pekat dilakukan rutin oleh petugas di semua wilayah. Dalam operasi kali ini digelar di wilayah Kecamatan Mojolaban dan Kecamatan Polokarto pada Rabu (18/01/2017) dan Kamis (19/01/2017) berhasil menangkap pelaku dan barang bukti ciu.

Penangkapan pertama dilakukan setelah polisi mencurigai keberdaan sebuah truk melintas di Jalan Raya Bekonang - Palur tepatnya di Dukuh Pancuran Desa Demakan Kecamatan Mojolaban. Polisi kemudian menghentikan laju truk dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan 129,5 liter ciu yang dikemas dalam botol air mineral dan ditata dalam kardus.

Sopir truk Ryt (54) warga Kediri Jawa Timur mengaku mengangkut ciu setelah mendapatkannya dari rumah produksi milik ES (49) warga Mojolaban. Operasi pekat juga menemukan sebanyak 342 liter ciu dalam mini bus yang dikemudikan oleh AS (46) warga Polokarto. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/01/2017) sekitar pukul 02.00 dinihari.

“Penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti ciu dilakukan dalam operasi pekat di wilayah Mojolaban dan Polokarto,” ujar Joko Sugiyanto.

Penyitaan sebanyak 330 liter ciu juga dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Polokarto milik Yan (27). Ciu tersebut ditemukan petugas setelah pelaku mengangkutnya menggunakan sepeda motor. “Penyitaan ciu dilakukan setelah polisi curiga terhadap gelagat pelaku yang mengakut menggunakan armada kendaraan,” lanjutnya.

Usai penangkapan terhadap pelaku dan penyitaan ciu kegiatan operasi pekat terus dilakukan. Polres Sukoharjo menyasar disemua wilayah tidak hanya di Mojolaban dan Polokarto saja.

“Kami menghimbau kepada perajin alkohol untuk tidak menyalahgunakan izin memproduksi ciu. Sebab selain melanggar aturan juga membahayakan masyarakat,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X