SUKOHARJO (KRjogja.com) - Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan truk Eks (43) warga Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri ditangkap petugas Reskrim dan Resmob Polres Sukoharjo. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KHUP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan masing masing ancaman hukumannya empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Dwi Haryadi, Minggu (15/1/2017) mengatakan, kronologis kejadian bermula saat pelaku Eks berusaha mencari pekerjaan dengan mendatangi rekannya Suyoko (45) warga Desa Wonokerto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri pada 26 November 2016. Eks selanjutnya diminta Suyoko bertemu dengan temannya Nurdiyanto (38) warga Kregen, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku Eks kemudian bertemu dengan Nurdiyanto agar bisa diterima bekerja. Permintaan disanggupi korban dan dengan menerima pelaku Eks sebagai sopir truk.
Pada hari pertama bekerja sebagai sopir pelaku diminta Suyoko membawa truk miliknya warna merah Nopol H 1428 NA. Dihari pertama itupula pelaku langsung melarikan truk milik korban.
Korban gelisah karena hingga malam hari saat hari pertama pelaku Eks bekerja tidak kunjung pulang. Truk dan sopirnya tidak terlihat hingga beberapa hari.
Setelah sebulan tidak kembali korban mendengar kabar truk miliknya sudah digadaikan pelaku kepada seseorang dengan harga Rp 7,5 juta. Mendengar itu pada 16 Desember 2016 korban melaporkan kejadian ke Polres Sukoharjo.
Usai menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku Eks sedang bekerja sebagai seorang sopir bus. Bus tersebut didapati melintas di jalan di wilayah Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura. Tidak menunggu lama petugas dari Reskrim dan dibantu Resmob Polres Sukoharjo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Eks sekitar pukul 14.00 pada Kamis (5/1/2017).
“Pelaku dijerat dengan dua pasal yakni penipuan dan penggelapan. Masing masing ancaman hukumannya empat tahun penjara,†ujar AKP Dwi Haryadi.