Nyambi Jualan Narkoba, Pedagang Buah Diringkus Polisi

Photo Author
- Rabu, 4 Januari 2017 | 19:27 WIB

CILACAP (KRjogja.com) - SP alias Apeng (37) warga Dusun Jetis Desa Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap yang dikenala sebagai kurir narkoba diringkus. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cilacap. Dari tersangka SP, tim Satres Narkoba itu berhasil menyita 12 paket kecil sabu seberat 3 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa Sabu, korek api serta sebuah handphone dan uang tunai Rp 150 ribu.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melaui Kasat Reserse Narkoba AKP Sumanto SE Rabu (4/1/2017) mengatakan, petugas yang telah mengendus keberadaan tersangka, melihat tersangka menumpang mobil jenis Avansa warna hitam nopol B 1238 URP. Karena menduka tersangka hendak mengantar barang haram, sehingga dilakukan pengejaran. "Tepat di sekitar Jalan Tambak Udang masuk wilayah Desa Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap petugas berhasil menghentikan laju mobil Avanza itu," katanya.

Tersangka pun diminta turund ari mobil kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh dan kendaraan yang ditumpanginya. Petugas aberhasil menemukan sejumlah paket kecil sabu, pipet, korek api dan uang tunai. Kepada petugas tersangka mengaku hendak menghantar barang pesanannya ke seseorang yang berada di Magelang.

"Barang ini titipan dari temannya yang berada di Sumatra, untuk diantar ke alamat seseorang yang berada di Magelang," tuturnya.

Dijelaskannya, jika barang tersebut sudah sampai ke alamat yang dimaksud maka tersangka akan mendapat upah Rp 2,5 juta, dan upah tersebut akan ditranfer melalui rekening tersangka. Namun naas, sebelum barang tersebut sampai ke alamat yang dituju, aksinya terendus petugas, sehingga petugas asegera membuntuti tersangka.

"Sebenarnya tersangka itu merupakan pedagang buah-buahan, yang sering mengirim dan menjual buah ke wilayah Sumatera," lanjutnya.

Namun karena tergiur mendapatkan keuntungan besar dan dapat menggunakannya, sehingga tersangka 'nyambi' jualan narkoba. Kepada petugas, tersangka mengaku sempat menikmati sebagian sabu yang akan diantarnya, dengan tujuan agar selama perjalanan dari Sumatera ke Cilacap, kondisi tubuhnya selalu fit.  

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena diketahui telah memenuhi unsur tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengangkut, atau mentransito Narkotika Gol I dengan ancama hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (Mak)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X