Sebelumnya diberitakan, tersangk AC melakukan penyiksaan terhadap balita JM dengan cara memasukkan ke mesin cuci, kulkas dan menyundutkan besi panas ke bagian tubuh korban dalam kurun waktu 9 bulan kebelakang. Tak hanya itu, jari kaki korban juga diikat yang kemudian membuat tulang bergeser dan menimbulkan trauma.
Aksi tersebut terbongkar usai Sartini dan JM berhasil kabur dari rumah majikannya tersebut di Samalo Bantul. Bersama keluarga, korban lantas melaporkan kejadian pada Polda DIY. (Fxh)