SLEMAN (KRjogja.com) - Tersangka penganiaya balita JM (1,5) dan sang ibu Sartini (36) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda DIY. Tersangka AC (35) ditangkap saat sedang berada di sebuah hotel kawasan Tawangmangu Karanganyar Selasa (22/11/2016) dinihari tadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono mengatakan penetapan tersangka diputuskan usai menerima hasil visum dari rumah sakit. "Hasil visum sudah keluar dan itu sudah cukup bukti untuk menetapkan AC sebagai tersangka," terangnya di Mapolda DIY.
Saat ini, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka dan menginterogasi perihal kasus tersebut di Mapolda DIY. "Kami akan proses tersangka seturut hukum yang berlaku, terkait motif juga masih kami dalami," imbuhnya.
Baca: PRT dan Balita Korban Penganiayaan Divisum
Sementara satu kerabat Sartini, Woro yang ikut dalam proses penangkapan mengisahkan perburuan pada tersangka dilakukan sejak Senin (21/11/2016) kemarin diawali dari toko yang ada di Bantul. Namun demikian, tersangka ternyata tidak didapati berada di lokasi tersebut dan barang-barangnya sudah dikemasi.
"Tapi ternyata polisi sudah punya GPS mobil yang disewa AC ini mendapati keberadaan di kawasan Wonosari Klaten, langsung dikejar menggunakan mobil menuju ke lokasi, dikejar terus agar tak kehilangan jejak," ungkapnya.
Setelah melakukan pengejaran akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di salah satu hotel kawasan Tawangmangu. "Saat itu dia bersama istri, anak dan saudara laki-lakinya," imbuh Woro.
Sebelumnya diberitakan korban JM sempat mengalami perilaku kekerasan dari AC seperti dimasukkan mesin cuci dan ditempel besi panas serta jari kaki diikat hingga tulang bergeser. Belum diketahui motif tersangka tega berbuat hal tersebu namun menurut Sartini tersangka menganggap JM pembawa sial. (Fxh)