BANTUL (KRjogja.com) - Meski pasca pembakaran warumg mi ayam di Dodogan situasi kondusif. Namun pihak kepolisian tetap siaga mengamankan daerah tersebut. Sementara dalam kasus tersebut dua kubu sudah sepakat damai. Meski begitu proses hukum bagi 24 pelaku pembakaran tetap jalan terus.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK SH, Selasa (25/10/2016) mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan di Polres Bantul semua warga yang diciduk tidak ditahan. Semuanya dikenakan wajib lapor 2 kali dlam sepekan. Tidak ditahannya dengan pertimbangan konflik yang dimungkinkan muncul di masyarakat.
Baca: Hukuman para tersangka bakal berat.
“Setelah diperiksa semua kita pulangkan, tapi tetap harus wajib lapor. Kita mengantisipasi jangan sampai memperkeruh suasana yang mulai kondusif,†ujarnya.
Terkait dengan damai antar dua kubu warga, Anggaito memastikan hal itu tidak lantas menghentikan proses hukum terhadap ke 24 warga Dodogan itu. Sampai sekarang tiga dari 24 warga masih berstatus saksi lantaran dibawah dibawah umur. Tiga orang itu dimungkinkan bisa jadi tersangka tetapi menunggu keputusan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sementara Kepala Polsek Dlingo, AKP Amir Machmud SH menjelaskan, pasca kejadian, muspika langsung musyawarah bersama tokoh masyarakat dan warga Dodogan, Jatimulyo. Dalam pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai. Tuyono sebagai pemilik warung juga dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Â
Baca: Ini kronologis pembakaran warung oleh para pendukung.Â
Dijelaskan, Tuyono sebelumnya sempat dievakuasi namun sudah kembali. Anggota BPD Jatimulyo, Zukhron mengatakan, sebenarnya pemicu tindakan anarkis bukan soal kecurangan, melainkan warga mengganggap Tuyono berkhianat sebagai kader dengan bermuka dua. Warga mengira Ketua RT 03 Dododogan itu mendukung calon kepala desa yang diusung kampungnya, Namun dalam perjalanannya membelot dengan memprovokasi warga agar memilih calon lain dari luar kampung. (Roy)