Repdem DIY Perkarakan Kapolresta Yogyakarta

Photo Author
- Minggu, 26 Juni 2016 | 22:19 WIB

YOGYA (KRjogja.com) - Tertangkapnya tiga orang yang diduga sebagai sebagai pelaku pembacokkan anggota ormas Gerakan Pemuda Kabah (GPK) oleh aparat Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/06/2016) berbuntut panjang. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DIY berencana mengadukan petugas Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan penganiaya dengan menembak kaki ketiganya tanpa alasan serta menyebar foto selfie je media sosial setelah penangkapan. Adanya dugaan peanggaran HAM tersebut akan diadukan ke Mabes Polri, Komponas, Komnas HAM dan juga Kontras.

Organisasi sayap PDI Perjuangan, Repdem DIY menggandeng kantor Hukum Bertus dan  Partners Yogyakarta guna mengusut indikasi pelanggaran etik aparat penegak hukum dalam penangkapan yang mengabaikan dan tidak menghormati hak-hak ketiga orang yang ditangkap termasuk pelarangan dalam pendampingan hukum.

"Kami sudah siapkan aduan dugaan adanya penyiksaan oknum Polisi yang bertugas dalam penangkapan menggunakan cara tidak manusiawi. Kaki ketiga pelaku ditembak petugas Reskrim dalam kondisi sudah tertangkap dan tidak melawan aparat yang bertugas," kata Ketua Repdem DIY, Foky Ardianto di Yogyakarta, Minggu (26/06/2016).

Menurut Foky, ada beberapa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum Kepolisian dalam penangkapan tersebut setelah beberapa hari menjadi pencarian. Foky menilai, Polisi memiliki prosedur dalam bertugas dan tidak boleh serampangan dalam memperakukan tersangka.

"Kami mengendus tugas ini dilakukan dengan tidak menggunakan cara-cara profesional. Cara-cara kekerasan yang justru melanggar hukum kami temukan. Ini kesalahan fatal yang harus ditindak tegas secara hukum," ujar Foky.

Pihaknya juga menemukan aparat Kepolisian dalam Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta sengaja berfoto selfie dengan ketiganya dan menyebarkan ke publik melalui media sosial. "Ini tidak pantas diakukan Polisi yang harusnya melindungi hak asasi tersangka termasuk menyebarluaskan pose foto tersangka dan rombongan polisi secara fulgar. Kasat Reskrim dan Kapolresta Yogyakarta harus bertanggungjawab atas perilaku seluruh anakbuahnya," ujarnya.

Adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan ketiga orang yang diduga pelaku pembacokan yang menyebabkan korban anggota ormas meninggal juga diungkapkan Kantor Hukum Bertus dan  Partners Yogyakarta. Andy Kartala, mewakili Kantor Hukum Bertus dan Partners Yogyakarta menyatakan, ada dugaan kuat pelanggaran etik yang cukup fatal diakukan aparat Polresta Yogyakarta dengan melarang adanya pendampingan hukum bagi ketiganya.

"Kami harap Polisi memahami hak hukum bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Hormati azaz praduga tak bersalah dan mutlak perlindungan kepada setiap pelaku harus diberikan negara melalui institusi Kepolisian," kata Andy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X