Andy mengatakan, pihaknya tengah berusaha menjalin komunikasi dengan Mabes Polri serta Kompolnas atas sikap tidak menghormati hukum oknum Kepolisian dan petinggi Polresta Yogyakarta. "Walaupun yang ditangkap sudah berstatus tersangka hak asasi manusia melekat tidak hilang. Dia memiliki hak untuk membuktikan di depan pengadilan dan hak untuk diberikan perlindungan dan keamanan yang baik bukan malah aparat melakukan dugaan penyiksaan," imbuh Andy berencana menggandeng Jogja Police Watch (JPW) dalam waktu dekat.
Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaku pembacokan terhadap korban anggota ormas telah ditangkap aparat Kepolisian di dua tempat terpisah. Oleh aparat yang bertugas, kaki dua pelaku yang sudah menyerah tanpa melawan petugas tetap dilumpuhkan oknum petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta tanpa alasan yang kuat. Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta menjadikan ketiganya sasaran selfie bersama para anggota yang menangani sebelum akhirnya disebarluaskan melalui media sosial. (*)