Lagi Serius Transaksi Narkoba, 5 Orang Dibekuk

Photo Author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 18:50 WIB
Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang memberi keterangan pers pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Muchtar M)
Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang memberi keterangan pers pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Muchtar M)

krjogja.com - BANJARNEGARA - Sebanyak 5 orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Banjarnegara.

Dari tangan mereka disita barang bukti sabu-sabu 52,1 gram, tembakau sintesis 25, 39 gram dan psikotropika 223 gram serta beberapa jenis barang yang berkait dengan perkara tersebut.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Wakapolres Kompol Rizeth Aribowo Sangalang, Senin (28/8/2023) mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalah-gunaan narkoba itu berlangsung selama periode Juni-Agustus 2023.

"Kasus tindak pidana penyalah-gunaan narkoba ternyata sudah merambah ke pedesaan. Mereka dibekuk ketika hendak melakukan transaksi jual beli narkoba," ujar Wakapolres Rizeth.

Baca Juga: Gerbang Samudra Reksa di Perbatasan Magelang, Mangkrak!

Para tersangka yang ditangkap adalah AM (39) warga Desa Karanganyar, Sukoharjo Kabupaten Wonosobo, MA (49) warga Desa Hegarmanah Kecamatan Cidadap Kota Bandung, EF (36) warga Desa Lengkong, Kecamatan Rakit Banjarnegara, NW (29) warga Leube Me Kecamatan Makmur Kabupaten Bireun Prov Aceh dan SF (29) warga Desa Purwasana, Punggelan Kabupaten Banjarnegara.

Menurut Wakapolres Rizeth, para tersangka didapati membawa psikotropika dan tembakau sintetis antara Juni-Agustus 2023 di Wilayah Kelurahan Sokanadi, Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Rakit, Bawang dan Purwanegara.

Perbuatan para tersangka memenuhi unsur pasal 112 dan pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Diskopumdag Sukoharjo Berharap Proyek Pasar Cuplik Akhir November Selesai

Wakapolres Rizeth mengatakan, penanganan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, memerlukan kerja sama dan sinergitas dari semua pihak.

"Diperlukan sinergitas antara pihak pemerintah, Polri, instansi terkait, para guru dan kepala sekolah, rekan-rekan media, pihak swasta, serta masyarakat," katanya sambil mengajak masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat dengan olah raga teratur, makan makanan bergizi dan hindari narkoba.

Menurut Wakapolres Rizeth, sebagai upaya pencegahan peredaran narkoka Satresnakroba Polres Banjarnegara mulai membetuk Kampung Bebas Narkoba di sejumlah desa. Selain itu, terus melakukan sosialisasi Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada masyarakat dan pelajar. (Mad)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X