Krjogja.com, BANTUL - Karena merasa istrinya "dirusuhi", RGBD (32) warga Imogiri Bantul mengajak 3 bala atau temannya masing-masing R alias GPL (24), WS alias DD (24) dan HPN alias GMBR (46) yang semuanya warga Imogiri Bantul, untuk melakukan pengeroyokan terhadap rival RGBD yang dituduh "ngrusuhi" istrinya yakni yang menjadi korban pengeroyokan FW (27) juga warga Imogiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi STK, Selasa (19/9/2023) pengeroyokan terjadi di Jln Barongan Km O,5 Balakan Sumberagung Jetis Bantul.
Sebelum terjadi pengeroyokan, antara korban dan tersangka bermaksud akan membicarakan persoalan pribadi mereka, yang pada waktu itu tersangka mencari korban di rumah kostnya di Manding. Tetapi korban mengajak penyelesaian masalah mereka dilakukan rumahnya saja di daerah Imogiri.
Baca Juga: Dekati Masa Kampanye Pemilu 2024, Kekuatan Dalmas Diintensifkan
Pada saat perjalanan dari Manding ke Imogiri tepatnya di dekat simpang empat Bakulan mereka berhenti dan kunci kontak sepeda motor korban dicabut oleh tersangka.
Kemudian korban dikeroyok oleh 4 tersangka, dari salah satu tersangka yakni RGBD melakukan penusukan hingga 7 kali tusukan di tubuh korban yakni 4 tusukan di bagian punggung dan 3 tusukan di kepala menggunakan pisau lipat.
Selanjutnya korban ditolong warga dilarikan ke RS PKU Muhammadiah Bantul dan kejadiannya dilaporkan ke Polres Bantul.
Baca Juga: Mantan Walikota Salatiga Ungkapkan Dirinya Diklarifikasi KASN
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Bantul segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, yakni RGBS, R alias GPL, WS alias DO dan HPN alias GMBR semuanya warga Imogiri.
Hingga Selasa (19/9/2023) mereka masih meringkuk di Mapolres Bantul bersama barang buktinya. Di depan petugas penyidik RGBS mengaku dirinya yang mengajak 3 temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
RGBD merasa dendam terhadap korban karena istrinya telah "dirusuhi". "Benar istri saya sudah mengaku kepada saya melakukan hubungan dengan dia," kata RGBS.
Karena kasus tersebut para pelaku bisa dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun 6 bulan. (*)
Artikel Terkait
Keroyok Pencuri Ponsel Hingga Tewas, 11 Satpam RS Dr Kariadi Semarang Dijebloskan ke Penjara
Dandim Bantul : Kita Keroyok Permasalahan untuk Diselesaikan
Tersinggung, Anggota Ormas Murka Main Keroyok dan Rusak Rumah
Keroyok Anggota TNI, Tiga Pemuda Diringkus Polisi