KRjogja.com - YOGYA - Oknum mahasiswa asal Magelang, AFR (23) asal Magelang diringkus petugas Reskrim Polsek Gondokusuman Polresta Yogyakarta Polda DIY, karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di kos-kosan mahasiswa Jalan Bimo Kurdo No 21 RT 24/RW 08 Sapen, Demangan, Gondokusuman. Penangkapan terhadap AFR dilakukan pada Kamis (19/10/2023) di sebuah warung burjo di Sapen, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman Iptu M Deny Ismail SH.
Kapolsek Gondokusuman Kompol L Ardi Hartana SH MH MM didampingi Iptu M Deny Ismail SH, Jumat (20/10/2023) menjelaskan kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (29/09/2023) di kos-kosan yang ditempati Yusuf Ariyanto (25) mahasisiswa asal Klaten.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Saat itu korban yang berniat bepergian sampai di tengah perjalanan, perasaannya merasa tidak enak. Korban kemudian kembali lagi ke kos-kosan, ternyata mendapati pintu kamarnya telah dibuka secara paksa.
Baca Juga: Nilai Kepercayaan Tinggi Melekat Pada Sosok Entrepreneur Sejati dan SUV Peugeot 3008 Active
Korban kemudian mengecek barang-barang miliknya, diketahui laptop Lenovo dan handphone Redmil dan Samsung miliknya sudah tidak ada. Akibat hilangnya barang berharga miliknya, korban menderita kerugian sekitar Rp 16 juta. Kasus pencurian dengan pemberatan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gondokusuman Yogyakarta. Berdasar laporan tersebut, selanjitnya petufas Reskrim Polsek Gondokusuman Yogyakarta melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan melakukan olah TKP.
Berdasar keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasikan pelaku pencurian. Petugas berkesimpulan bahwa pelaku pencurian sudah terlebih dahulu 'menggambar' situasi kos-kosan yang ditempati korban. Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung burjo di Sapen. Selanjutnya dilakuan penggeledaha di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Ledakan Penduduk Lansia, Songsong Bonus Demografi Kedua
Petugas mengamankan barang bukti 1 laptop Lenovo dan dua handphone (Redmil dan Samsung). Petugas juga mengamankan helm dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi melakukan pencurian. Saat ini tersangka AFT masih ditahan dan menjalani poemeriksaan. "Petugas masih melakukan pengembangan kasusnya untuk mengetahui secara pasti sampai sejauhmana kejahatan yang telah dilakukan tersangka AFR," jelas Ardi Hartana. (Hrd)