Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Diringkus di Cilacap

Photo Author
- Senin, 13 November 2023 | 19:57 WIB
Dua anggota sindikat curanmor asal Lampung tengah digiring ke Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)
Dua anggota sindikat curanmor asal Lampung tengah digiring ke Polresta Cilacap. (Foto: R Maksum N)


Krjogja.com - CILACAP - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) khususnya sepeda motor lintas Provinsi diungkap Polresta Cilacap. Dua anggota sindikat tersebut dan dua orang penadah hasil curiannya diringkus Tim Resmob Satreskrim bersama barang bukti 20 unit sepeda motor.

Kedua anggota sindikat itu terdiri Ma alias Dolam (36) warga RT 01 RW 05 Dusun V Desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, dan Rob (22) warga RT 011 RW 09 Dusun IX Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. "Seluruhnya mereka ini residivis," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiarto, Senin (13/11/2023).

Sedang dua orang penadahnya terdiri Ra alias Ano (35) warga RT 01 RW 02 Kampung Cipangsih Kelurahan Kalapagenep Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya dan Na alias Abeng (39) warga RT 02 RW 06 Dusun Cidadap Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Pacuan Kuda Piala Raja HB X Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Menurutnya pengungkapan kasus itu berawal dari diamankannya penadah hasil curian komplotan tersebut bersama sejumlah sepeda motor. Kemudian kasus tersebut dikembangkan dengan menelisik asal barang tersebut dan akhirnya diketahui pelaku curanmor itu diketahui berasal dari Lampung, sehingga dilakukan pengejaran.

"Dan Mereka berhasil kami tangkap," lanjutnya.

Dari pengakuan para pelaku curanmor itu, mereka beroperasi di daerah wilayah Cilacap, Banyumas Jawa Tengah, dan Banjar Patroman, Tasikmalaya Jawa Barat. Sedang modus operasinya mereka menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor di tempat parkiran dan teras rumah.

Baca Juga: Timnas Spanyol U-17 Berharap dapat Dukungan Suporter Indonesia saat Hadapi Mali

"Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menjual sepeda motornya senilai Rp 3 juta sampai Rp 7 Juta tergantung merk dan jenis sepeda motor tersebut," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku curanmo dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedang untuk penadahnya dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Terkait kasus curanmor tersebut, Kapolresta Cilacap menghimbau masyarakat agar mengamankan sepeda motor masing dengan memasang kunci ganda.(Otu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X