Pembunuhan Dosen UIN, Kejari Sukoharjo Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Photo Author
- Rabu, 15 November 2023 | 13:41 WIB
Polres Sukoharjo gelar rekontruksi kasus pembunuhan dosen UIN (Foto: Wahyu imam ibadi)
Polres Sukoharjo gelar rekontruksi kasus pembunuhan dosen UIN (Foto: Wahyu imam ibadi)

Krjogja.com, SUKOHARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta dari penyidik Polres Sukoharjo.

Tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, Rabu (15/11) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menerima penyerahan tersangka DF (23) dan barang bukti kasus pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Surakarta dari penyidik Polres Sukoharjo pada Senin (13/11/2023) lalu.

Baca Juga: Hujan Deras, Banyumas Dikepung Bencana Alam

Tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Sukoharjo untuk melengkapi berkas kasus yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kejari Sukoharjo. Tersangka setelah diserahkan langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Surakarta.

"Proses kasus hukum ini masih terus berjalan dan nanti berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo," ujarnya.

Baca Juga: Disabilitas Terima Bantuan Kursi Roda dan Motor Roda Tiga

Kejari Sukoharjo setelah ini masih akan melaksanakan mekanisme lanjutan berupa penyusunan dakwaan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan, pelaku DF mengakui sendiri dihadapi penyidik telah melakukan perencanaan dalam dua hari untuk membunuh korban sejak Senin (21/8/2023).

Sedangkan eksekusi pembunuhan dilakukan pada Rabu (23/8/2023). Jenazah korban kemudian ditemukan di rumah di Perumahan Graha Sejahtera Tempel di Desa Tempel Kecamatan Gatak pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Yayasan Guru Mulia Berdiri di Surabaya, Mohon Dukungan Masyarakat dan Media

Pembunuhan terhadap korban dilakukan seorang diri oleh DF. Hal itu juga disampaikan langsung DF dihadapan penyidik Polres Sukoharjo dalam pemeriksaan. DF sakit hati dan dendam karena ucapan korban. DF sendiri dipekerjakan korban sebagai kuli bangunan untuk pembangunan rumah korban.

"Awalnya Senin (21/8/2023) sakit hati kemudian dendam kepada korban. Malam harinya pelaku sebenarnya mau langsung melakukan pembunuhan namun urung terlaksana dan kemudian direncanakan dua hari kemudian eksekusi Rabu (23/8/2023). Pelaku mengakui melakukan pembunuhan berencana dan dilakukan seorang diri," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X