Emosi, Oknum Mahasiswa Tusuk Jukir

Photo Author
- Senin, 20 November 2023 | 13:03 WIB
Petugas memperlihatkan barang bukti di depan tersangka.  (Foto: Wahyu Priyanti)
Petugas memperlihatkan barang bukti di depan tersangka. (Foto: Wahyu Priyanti)



Krjogja.com, SLEMAN - Seorang petugas parkir di daerah Janti, Caturtunggal Depok Sleman, mendapatkan luka tusukan akibat dianiaya oleh oknum mahasiswa. Pelaku berinisial RK (24) asal Papua, menusuk ZA (48) dengan dalih emosi karena saat ia datang, korban dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi.


Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto mengatakan, penganiayaan terjadi di sebuah warung pecel lele di bawah Jembatan Layang, Janti. Tepatnya Minggu (5/11/2023) pukul 18.00 WIB, korban bekerja seperti biasanya sebagai juru parkir (jukir).

Sekitar satu jam kemudian, datang pelaku yang sepengetahuan korban, hendak membeli makanan di warung pecel lele.

Baca Juga: Jagongan Wagen 151: Membuka Ruang Negosiasi Melalui Mangiring

"Namun beberapa saat kemudian, pemilik warung lari ke toko di sebelah timurnya sehingga korban ikut berlari. Korban kemudian kembali lagi ke depan warung, namun tanpa diduga pelaku menghampirinya," ucap Kapolsek diwakilkan
Kanit Reskrim Iptu Nibras Daryl, Senin (20/11/2023).

Pelaku lantas berteriak dan marah-marah tanpa alasan yang jelas dan langsung mengayunkan tangannya yang menggenggam pisau ke arah korban sebanyak satu kali. Tusukan mengenai pipi sebelah kanan korban, setelah itu pelaku meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami luka robek pada pipi sebelah kanan dan mendapat dua jahitan di luar dan dua jahitan di dalam, selanjutnya melapor ke Polsek Depok Barat.
Sehari kemudian, petugas yang sedang menyisir gang-gang di wilayah Janti, berhasil menemukan pelaku sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga: Peserta PKK Platinum LKP Duta Persada Jalani Exebhition Day Jelang Uji Kompetensi

"Saat diamankan, pelaku sedang berjalan kaki, dia mengakui perbuatannya sehingga langsung kami bawa ke Mapolsek. Pelaku kami jerat Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2 tahun delapan 8 penjara," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X