Setelah diperiksa dapat dipastikan bahwa isi plastik kecil yang diduga barang terlarang tersebut adalah positif narkoba jenis sabu - sabu.
Selanjutnya PP dan JI beserta barang bukti diserahterimakan kepada AKP Dodo (Kanit Narkoba Polresta Yogyakarta) untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan, PP mengaku sebagai pengguna narkoba dan mengidap HIV," jelas Ardi Hartana. (*)