Krjogja.com - SEMARANG - Sial, itulah nasib dua orang 'pak ogah'. Belum menikmati hasil kejahatan mencuri kayu jati di Asrama Kodam IV, Kesatrian Jangli Jatingaleh Semarang, Eko (27) dan Fajar (28) tertangkap.
Dan lebih sial lagi senjata tajam, seperti golok yang disembunyikan di balik baju ditemukan yang akhirnya, keduanya dari asrama Kesatrian digelandang dan kini mendekam di sel Polrestabes Semarang.
"Kami menahan kedua tersangka Eko dan Fajar dan menyita barang bukti diantaranya dua senjata tajam pisau lipat dan golok panjang 40 centimeter", ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena pada gelar kasus, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: KPU Banjarnegara Adakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Ulah kedua pak ogah yang 'ndhoyan' kayu jati itu kelewat berani. Eko warga jalan Hasanudin dan Fajar tinggal di Rusun Sawah Besar Kaligawe Semarang betul betul,memang nekad. Seolah tidak peduli tempat yang dijadikan sasaran kandang macan.
Nasib sial kedua pemuda itu berawal mereka, berdua berboncengan motor berniat menuju ke tempat kerja sebagai pak ogah dibawah flayover Jatingaleh Semarang.
Namun, pada sore sekitar pukul 15.00 ketika lewat kawasan rumah dinas Kodam IV, jalan Kesatrian, keduanya melihat tumpukan kayu jati timbul niat jahat.
Baca Juga: Dear Nathan Film yang Mengangkat Nama Jefri Nichol
Keduanya nekad mencuri kayu, lalu dengan berboncengan motor dibawa pergi. Namun, sial. Kedoknya keburu terbongkar. Keduanya diteriaki maling. Mereka ketakutan membuang kayu, lalu lari berpencar melarikan diri. Eko tertangkap , sementara Fajar lolos. Pada tubuhnya digeledah ditemukan pisau lipat.
Kemudian, dalam upaya meringkus Fajar, petugas memasang perangkap. Eko dengan ponsel disuruh menghubungi Fajar berpura pura minta dijemput di sekitar tempat biasa bekerja sebagai pak ogah di playover jembatan Jatingaleh.
Baca Juga: 'Bang Jarwo' Wonogiri Tidak Hanya Ajak Petani Menangkan Ganjar-Mahfud, Tapi Juga Sadar Demokrasi
Fajar tidak curiga dan ketika ia menemui Eko langsung ditangkap. Ketika digeledah dibalik baju Fajar ditemukan senjata tajam golok panjang 40 Cm. Keduanya akibat ulahnya membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun penjara sesuai UU darurat pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 . (*)