Jadi Tersangka, Mantan Bendahara PMI Kuasai 9 Rekening dan Cek Penarikan

Photo Author
- Senin, 1 April 2024 | 21:10 WIB
 Tersangka memakai rompi merah usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Yogya.
Tersangka memakai rompi merah usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Yogya.

KRjogja.com - YOGYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta masa Bhakti 2016-2022, AGB menjadi tersangka. Diduga tersangka menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi SH MH mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari terdakwa MT yang pada saat ini sedang disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Diduga tersangka menguasai 9 rekening bank dan cek penarikan PMI Kota Yogyakarta atas nama PMI Kota Yogyakarta serta melakukan penarikan atau pemindahan dana PMI Kota Yogyakarta.

“Bahwa setiap penerbitan cek, penarikan, transfer dan pemindah bukuan antar rekening bank atas dana PMI Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh tersangka AGB tidak pernah dicatat pada pembukuan keuangan PMI Kota Yogya,” jelas Kajari didampingi Kasi Pidsus Lilik Andriyanto SH dan Kasi Intel Bagus Kurnianto SH, Senin (1/4/2024) sore.

Baca Juga: Tyasno Sudarto: Pilpres 2024 Penuh Kecurangan

Lebih lanjut dikatakan Saptana, seluruh penerbitan cek PMI Kota Yogyakarta tahun 2016-2022 yang dilakukan oleh Tersangka AGB, total yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah senilai Rp 27.500.370.055,72.

Perbuatan tersangka AGB melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Penetapan tersangka ini setelah penyidik memperoleh 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Yogyakarta,” terang mantan Aspidum Kejati DIY ini.

Baca Juga: Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kamar Kost Kotabaru, Alasan Pelaku Terkuak

Saptana menegaskan, penanganan perkara ini bisa memberikan peringatan kepada siapa saja agar tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang dan melawan hukum dalam melakukan pengelolaan keuangan negara. Sehingga tidak merugikan keuangan negara.

“Kejari Yogya berkomitmen akan melakukan tindakan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Saptana. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X