KRjogja.com - BANTUL - Perempuan ibu rumah tangga berinisial YK (36) yang kontrak rumah di Timbulharjo Sewon Bantul diamankan petugas Polsek Kasihan karena membobol rumah di Sanggrahan Ngestiharjo Kasihan Bantul.
Tersangka kini masih diamankan di Polsek Kasihan bersama barang bukti setoran Bank BCA senilai Rp.81.605.000 hasil curiannya, 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor Polisi terpasang AB-2588-NA warna hitan lis merah, 1 buah obeng dengan gagang warna merah kuning.
Menurut Kapolsek Kasihan Kompol Nandang Rohman SH MH, kasus tersebut terjadi Senin (1/4/2024) lalu sekira pukul 08.00 WIB di sebuah rumah padukuhan Sanggrahan RT. 08, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Baca Juga: Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Makin Nyata, Pengaruhi Perekonomian Masyarakat
Barang yang dicuri berupa uang tunai kurang lebih sejumlah Rp 100.000.000 milik Ar Rasyid Fajar. Awalnya pencurian itu tidak diketahui pelakunya, karena saat itu korban berada di ruang lantai atas.
Saat itu ia mendengar ada suara pintu dibuka tutup namun tidak merasa curiga karena di lantai bawah ada karyawan. Tetapi saat salah satu penghuni rumah pulang merasa curiga dan saat di cek dalam kamar miliknya, ternyata uangnya tidak ada. Padahal sebelumnya ditaruh dalam almari pakaian.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kasihan.
Petugas Polsek Kasihan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, dengan cara meminta keterangan saksi-saksi dan melihat rekaman CCTV di sekitar TKP. Dari rekam CCTV tersebut warga mengetahui perempuan tersebut sering pura- tanya tempat laundry.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Mantan Pacar, Korban Dicekik Menggunakan Tampar
Dari penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsek Kasihan dibantu Tim Opsnal Jatanras Polda DIY mendapat informasi bahwa terduga pelaku atas nama YK sedang berada di Dadapan RT 02, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan setelah di lakukan Interogasi dan terduga pelaku mengakui perbuatanya. Kemudian dibawa ke Polsek Kasihan.
Pelaku bisa diancam pidana hukuman selama 5 tahun sesuai bunyi pasal 363 KUHP.(Jdm)