Krjogja.com - PURWOREJO - Pemuda berinisial, FS (33), warga Kledung Karang Dalem, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo ditangkap polisi dalam kasus asusila. Manusia bejat ini menyetubuhi gadis 15 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P mengatakan, pelaku merupakan pengangguran, mengaku sudah kenal dengan korban beberapa lama dan tergoda setelah bisa ngobrol intens, komunikasi bahkan berlanjut melalui chat dan keduanya menyatakan status berpacaran.
"Dengan dasar hubungan inilah kemudian pelaku melakukan persetubuhan beberapa kali dengan korban yang akhirnya diketahui orang tua korban,” kata AKBP Eko Sunaryo, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga: Pengusaha Malioboro Resah, Vandalisme Menggila
Dijelaskan, berdasarkan penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo, persetubuhan terjadi Senin (11/3/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku mengajak anak korban main ke rumah pelaku yang kebetulan dalam keadaan sepi, kedua orang tua pelaku tengah pergi.
“Pelaku kemudian melakukan bujuk rayu, dan akhirnya menyetubuhi korban. Nafsu birahi pelaku tidak hanya sekali terlampiaskan, sebelumnya, pelaku juga mengaku pernah menyetubuhi korban di bulan Februari 2024,” jelasnya.
Ditambahkan, perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar ayah korban dari Hp anaknya. Ayah korban mencurigai pelaku, hingga akhirnya korban mengaku kepada ayahnya bahwa pelaku merupakan pacarnya dan ia telah disetubuhi sebanyak dua kali.
Baca Juga: Menteri LHK Siti Nurbaya: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Lima Nama Ini Daftar Bakal Walikota Wakil Walikota Yogya Lewat PDI Perjuangan
"Ini masu kejahatan moral, orang tua harus lebih ketat mengawasi anak-anaknya, khususnya anak perempuan, berikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, cermati lingkungan pergaulan anak, kontrol penggunaan media sosial anak," tandasnya. (*-5)