Dia mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. (Osy)
Dia mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar. (Osy)