Tengah Beraksi, Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Narkoba

Photo Author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:10 WIB
Polres Sukoharjo tangkap pengedar narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo tangkap pengedar narkoba. (Dokumen Polres Sukoharjo)


KRjogja.com - SUKOHARJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menangkap satu pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan saat pelaku mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Kartasura.

Pelaku tersebut yakni AZ (31) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Iptu Ari Widodo dalam keterangannya Kamis (20/6/2024) malam, mengatakan AZ ditangkap setelah mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Wow! Istri Ganjar Pranowo Masuk Hasil Survei Bursa Cawagub Jateng

“Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat sekitar 6,30 gram,” ujarnya.

AZ mengaku mendapat sabu tersebut dari Irfan yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang. AZ mengaku dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkoba mendapatkan upah sebesar Rp 2 Juta.

“Namun saat ini dia mengaku baru menerima Rp 500 Ribu,” lanjutnya.

Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, GKR Hemas: MA dan MK Jangan Sampai Diperalat Elit

Kini AZ bersama barang bukti di bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X