Tergiur Uang Rp 2,5 Juta, Seorang Duda Rela Jadi Kurir Narkoba Berakhir Disel Polrestabes Semarang

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 22:00 WIB
Belasan tersangka kasus narkoba dikawal penyidik Polwan Satserse  Narkoba Polrestabes Semarang. (Foto: Sukaryono)
Belasan tersangka kasus narkoba dikawal penyidik Polwan Satserse Narkoba Polrestabes Semarang. (Foto: Sukaryono)

Namun, ia dengan mengendarai motor sebelum kembali ke daerah asal Pekalongan ditangkap. Sementara para tersangka dijerat dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Lebih lanjut dikatakan Wakasat Resnarkona AKBP Edy dalam upaya mengungkap jaringan peredaran narkoba, memang tidak gampang.

Apalagi mereka menerapkan sistem sel, yakni pelaku yang tertangkap biasanya bungkam hubungan seolah putus tidak mau menyebutkan orang orang yang menyuruh. Walau, demikian, Wakasat bertekad akan terus bekerja keras mengungkap peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (Cry)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X