Namun, ia dengan mengendarai motor sebelum kembali ke daerah asal Pekalongan ditangkap. Sementara para tersangka dijerat dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Lebih lanjut dikatakan Wakasat Resnarkona AKBP Edy dalam upaya mengungkap jaringan peredaran narkoba, memang tidak gampang.
Apalagi mereka menerapkan sistem sel, yakni pelaku yang tertangkap biasanya bungkam hubungan seolah putus tidak mau menyebutkan orang orang yang menyuruh. Walau, demikian, Wakasat bertekad akan terus bekerja keras mengungkap peredaran narkoba yang merusak generasi muda. (Cry)