Bareskrim Serahkan 9 Tersangka Judi Online ke Kejari Semarang

Photo Author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 21:13 WIB
Para tersangka judi online digelandang ke kantor Kejari Semarang. (Foto: Sukaryono)
Para tersangka judi online digelandang ke kantor Kejari Semarang. (Foto: Sukaryono)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.(Cry)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X