KRjogja.com, TEMANGGUNG - Set alias SN warga Temanggung ditangkap petugas kepolisian resort setempat, dengan sangkaan melarikan gadis SMP selama lima hari lima malam, tanpa ijin orang tua.
Penangkapan Set karena orang tua korban PD yang marah dan melapor ke petugas kepolisian. Set alias SN, dijemput petugas di rumahnya, dan telah mengakui perbuatannya pergi dengan PD, sejak Jumat, 7 Juni hingga Rabu 12 Juni lalu.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan PD ini pacarnya Set. Set mengajak PD hingga ke Jogja dan Solo tanpa ijin dari orang tua PD.
"Keduanya pergi dengan mengendarai Mio Warna Merah Nopol H 3476 QJ. Mereka pergi tanpa pamitan pada Jum’at 7 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB,"kata dia.
Dia mengemukakan dari rumah korban, keduanya pergi ke rumah budhe tersangka yang beralamat di Kaloran Temanggung untuk menginap, yang kemudian pagi harinya pergi ke Yogyakarta tepatnya di Taman Denggung Sleman Yogyakarta.
"Dari Jogja keduanya pergi ke Solo, Minggu (9/6). Tersangka mengajak korban dengan dalih akan pergi ke rumah teman. Namun di Solo mereka tidur di gazebo depan sebuah mushola," katanya.
Di perjalanan ini, kata dia, korban menjual gelang emasnya laku Rp. 1.220.000. Uang tersebut digunakan membeli pakaian dan tas.
Dari Solo, lanjut dia, keduanya kembali ke Taman Denggung Sleman Yogyakarta pada Senin (10/6) sekitar pukul 01.00 WIB yang kemudian pergi ke Pantai Parangtritis dan mencari penginapan di sekitar pantai.
Dia mengatakan pada Selasa (11/6) tersangka mengajak korban ke Ngawi Jawa Timur dengan berdalih menemui temannya. Namun, korban menangis karena kangen dengan ibunya dan meminta pulang.
Rabu (12/6), kata dia keduanya pulang ke rumah tersangka di Desa Bansari Kecamatan Bansari Temanggung.
"Orang tua yang tidak terima atas perlakukan tersangka selanjutnya melapor ke kepolisian," kata dia.
Dia mengatakan selama anak gadisnya pergi dari rumah itu, orang tua, famili dan tetangga ikut mencari namun tidak membuahkan hasil.
Dikatakan berdasar keterangan tersangka dan korban, telah terjadi hubungan suami istri saat keduanya pergi tersebut. hubungan itu setidaknya dua kali yakni di Taman Denggung Yogya dan Pantai Parangtritis.
Dikemukakan petugas yang menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan terjadinya tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya. Selanjutnya petugas melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.