Korupsi Dana Desa, Mantan Kaur Keuangan Krajan Weru Divonis 2 Tahun Penjara

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi Penjara (AFP)
Ilustrasi Penjara (AFP)

Kejari Sukoharjo melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap SW untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut. Kejari juga masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.

"Barang bukti tersebut seperti dokumen penggunaan dana desa dan penarikan rekening kas desa," lanjutnya.

Dalam pemeriksaan diketahui tersangka SW melakukan tindak pidana korupsi dana desa seorang diri. Hal itu juga diperkuat dengan pengakuan tersangka SW. Seluruh uang korupsi bersumber dari Dana Desa Krajan Kecamatan Weru digunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW.

Dalam proses hukum yang dijalankan Kejari Sukoharjo, tersangka SW dikatakan Kajari selalu kooperatif. Hal ini penting untuk kelancaran pemeriksaan.

"Status tersangka SW sudah diberhentikan sebagai perangkat Desa Krajan Kecamatan Weru dan sering tinggal di Surabaya bersama suaminya. Namun saat ada panggilan pemeriksaan tersangka SW selalu hadir," lanjutnya.

Baca Juga: Diseminasi Informasi Pembangunan IKN Terus Digencarkan.

Tersangka SW dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (Mam)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X