PN Boyolali Gelar Sidang Pertama Gugatan Praperadilan Kasus Penganiayaan

Photo Author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:30 WIB
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Penganiayaan. (Foto: Mulyawan)
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Penganiayaan. (Foto: Mulyawan)

KRjogja.com - BOYOLALI - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar sidang pertama gugatan praperadilan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Aan Henky Damai Setianto (16) warga Ngemplak Boyolali. Sidang pertama tersebut digelar dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon.

Meninggalnya Aan Henky Damai Setianto diduga menjadi korban penganiayaan oleh empat pendekar silat. Dari kejadian tersebut aparat polres Boyolali menetapkan Empat orang tersangka, dua tersangka dewasa dan dua masih dibawah umur.

Setelah aparat polres Boyolali menetapkan Empat pendekar silat jadi tersangka, upaya gugatan praperadilan diajukan dua tersangka dewasa yaitu Tegar Yusuf Bahtiar, (19) dan Rizal Saputra, (19). Sedangkan dua tersangka di bawah umur atas nama LAR, 16, dan RP, 17, telah menjalani persidangan anak.

Kuasa hukum pemohon, Hendrik Kusnianto, menyampaikan termohon dalam kasus ini adalah Polres Boyolali.

Baca Juga: Fisipol UGM Kritik Isu Penyelewengan Gelar Profesor

“Kami mencoba sebagaimana tujuan dari praperadilan yaitu sebagai lembaga pengontrol secara vertikal dari proses penyidikan. Kami ingin menguji proses penyidikan Polres Boyolali terhadap Rizal dan Tegar yang diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” kata Hendrik saat ditemui wartawan di PN Boyolali, Jumat (30/8/2024).

Hendrik mengatakan, saat melihat berkas-berkas pemeriksaan, ada yang kurang dan keliru dari proses penyidikan oleh Polres Boyolali. Akhirnya, tersangka mengajukan praperadilan untuk menjadi pembelajaran ke depan agar para penyidik lebih tertib dalam melakukan proses penegakan hukum.

Hendrik juga mengingatkan dalam proses hukum harus mengutamakan syarat formil terlebih dulu. Ketika syarat formil sudah tertib, maka syarat materiil akan berkeadilan.

“Maka dari itu kami sedang coba uji apakah penyidik dari Polres Boyolali dalam melakukan proses penegakkan hukum sudah sesuai aturan atau tidak,” kata dia.

Ia menjelaskan salah satu poin yang diajukan dalam gugatan praperadilan itu yaitu pada 31 Juli 2024 proses penyidikan baru dimulai. Kemudian, pada 31 Juli 2024 juga para pemohon dijadikan tersangka.

Baca Juga: Meneguhkan Jati Diri Konselor

Hendrik mempertanyakan bagaimana penyidik Polres Boyolali bisa menentukan tersangka di awal kasus penyidikan.

“Terlebih lagi, hasil autopsi tanggal 31 [Juli] itu belum keluar. Kami mempertanyakan, penyidik Polres Boyolali bagaimana bisa menuduh orang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sedangkan hasil autopsi belum keluar,” jelas dia.

Hendrik mengatakan surat autopsi baru keluar pada 9 Agustus 2024. Menurutnya, dalam penetapan tersangka membutuhkan scientific evidence. Ia ingin dalam sidang praperadilan dapat terbukti mana yang benar dan salah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X